Maraknya Praktek Penjualan Buku LKS dan Seragam Batik, Disdik Tuba Akan Berikan Sanksi

0
209

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) – Praktek Penjualan Buku LKS dan Seragam Batik di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah SD/SMP di Kabupaten Tulang Bawang nampaknya masih marak ditemukan di beberapa Sekolah.

Meskipun Pemerintah telah membuat Larangan Ke Pihak Sekolah agar tidak Menjual buku LKS ke peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Namun tidak membuat nyali Oknum Pihak Sekolah menjadi Ciut.

Menanggapi pemberitaan pada edisi yang lalu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Tuba Firdaus kepada awak media menyampaikan hasil Croschek di lapangan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan maraknya pungli dengan modus operandi penjualan Buku LKS dan Seragam Batik ke peserta didik.

“Kami dari Dinas Sudah Turun Ke Sekolah SMPN 1 Penawar Tama dan SMPN 2 Banjar Margo. Dari hasil temuan di lapangan memang benar ada oknum guru namanya Ngadinem telah menjual Buku LKS dan saat itu kami tidak ketemu dengan Asmariah selaku kepala sekolah, karena dia lagi ada acara di Jawa,” kata Firdaus Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, “Kami akan segera berikan sanksi terhadap oknum guru tersebut berupa teguran lisan dan Nota Dinasnya sudah kami naikkan ke Pak Kadis,” cetusnya.

“Mengenai SMPN 2 Banjar Margo sudah kami telusuri dan kami temukan memang benar adanya penjualan Buku LKS dan Baju Batik ke peserta didik, tapi hal itu di koperasi sekolah,” terangnya.

“Jadi sudah kami liat memang ada koperasinya bahkan Pihak Sekolah memberikan AD/ART nya. Jadi menurut kami itu tidak ada masalah karena di aturan itu tidak disebutkan larangan koperasi sekolah, silahkan kalau mau dipoto AD/ART nya,” ujarnya sembari mengakhiri pembicaraannya.

Menyikapi hal ini Ketua LSM Lempar Agus Karaeng kepada awak media mengatakan pihak Dinas harus bersikap tegas dan segera memberikan sanksi tegas pada oknum guru atau oknum Kepala Sekolah agar ada efek jera,” tegasnya.

“Karena praktek jualan buku LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi. Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan pungutan liar atau pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

(Reza)

LEAVE A REPLY