Lintasmerahputih.com, [Tanah Datar – SUMBAR] — Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, S.P, diruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Tanah Datar. Bupati Eka Putra SE. MM memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tanah Datar adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, Senin (27/6/2022).
Turut hadir mendengarkan Anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, sesuai keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan perundang-undangan.
Selanjutnya peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu segera dibahas dan ditetapkan, untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” papar Bupati Eka.
Sedangkan untuk Ranperda tentang cadangan pangan, Bupati Eka mengatakan penyelengaraan cadangan pangan di Tanah Datar belum terlaksana secara optimal, karena belum adanya peraturan daerah yang menjadi dasar untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.
“Saat ini kita (Pemerintah Daerah) hanya dapat melakukan pengadaan, untuk penyaluran belum dapat terlaksana karena belum ada peraturan tentang cadangan pangan. Maka dari itu Ranperda ini penting untuk dijadikan Perda agar cadangan pangan di Tanah Datar terkelola dengan baik,” ujar Bupati Eka.
Bupati Eka Putra juga menjelaskan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, bertujuan untuk meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
“Dengan Raperda ini, diharapkan Perusda Tuah Sepakat dapat memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan PAD,” Pungkas Bupati
(Rommie Manasseh)