Lintasmerahputih.com- Tulang bawang Lampung) – Menindak lanjuti hasil komfirmasi wartawan menaratoday.com via henpon terhadap Das,at yang mewakili kepala dinas pendidikan yakni Kabid (kepala bidang) Sd khusus nya se Tulang bawang, terkait masalah oknum pihak sekolah SDN 1 Sumber makmur kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulang bawang yang telah lancang berani kangkangi, lakukan pungli terhadap murid hingga membuat beberapa wali murid menjerit, Jelas sumber yang enggan di sebut namanya mereka menjelas kan, kami heran juga pak kok sekolahan anak kami ini beda ya dengan sekolahan anak saudara saya di kampung lain, ngak pernah mereka di pintai Uang untuk ini dan itu semua nya gratis kok, tutur sumber. Ia saya aja sedikit pusing dengan adanya perlakuan pihak sekolah ini masak baru kelas 1 kok malah sudah di suruh bayar untuk pagar Rp 100 ribu persiswa, kayak nya bener sekolahan SD lain nya gratis kok, kami bayar nya dengan bendahara nya pak, papar sumber lain nya.
Terkait Tarikan dengan nilai yang di tentukan merata sipat nya Rp 100 000 persiswa yang alasan nya untuk bangun pagar sekolah, Das,at Kabid marah, akan saya panggil segera kepala sekolah tersebut, ucap nya saat di konfirmasi menaratoday.com via henpon kemarin Rabu (12-10) 2022.
Saya akan segera panggil kepala sekolah SDN 1 sumber makmur Tri sumisih terkait penemuan kalian selaku pihak wartawan dan hal itu akan kami klarifikasi kan dulu,papar Das,at
Di tempat berbeda yakni di sekolah dasar negeri 01 sumber makmur tersebut di komfirmasi 2 guru nama hazanan dan Sutiyo di ruang kantor membenarkan tentang tarikan Rp 100 000 yang peruntukan nya adalah untuk bangun pagar sekolah ucap Nara sumber guru
Ia benar, kalau tarikan Rp 100 ribu itu hanya di tujukan ke siswa baru kelas satu a dan b emang 2 lokal kok kelas 1 nya, yang murid nya berkisaran 58 siswa lebih kurang dan itu gunanya untuk bangun pagar, tutur 2 sumber kalau kepala sekolah Hari ini ngak masuk entah DL di mana kami kurang paham dan hal itu kayak nya di musyawarah kan dengan pihak wali murid meskipun masih dalam suasana covid 19, lanjut Nara sumber
Sementara di lain sisi, berdasarkan
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pada satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan
Pungutan : adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat,beserta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar
Sumbangan : adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang/ jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua wali secara langsung yang bersifat tidak diwajibkan atau tidak Mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan yang di tentukan oleh satuan pendidikan dasar. Apalagi di era sekarang Pemerintah sudah mengadakan program Bos ( bantuan operasional sekolah) agar supaya dunia pendidikan di negeri tercinta Indonesia ini bisa lebih maju
(reza)